Background Image

Tentang Program

Tentang program ikhtiar umrah.

IKHTIAR UMRAH

Anda dan keluarga muslim pasti memiliki rencana melaksanakan salah satu rukun Islam yaitu menunaikan ibadah haji ataupun umrah. Dalam mewujudkan rencana tersebut ASYKI menyiapkan Produk Asuransi Muawanah Berencana melalui program "Ikhtiar Umrah" hadir memberikan solusi asuransi dengan unsur tabungan yang terencana dan terproteksi.

Manfaat program Ikhtiar Umrah antara lain :
  1. Merencanakan keuangan untuk ibadah umrah dengan baik dan pasti (Pasti keamanan dan kehalalanya).
  2. Memberikan pilihan biro perjalanan ibadah umrah yang pasti (Pasti Travelnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya).
  3. Memberikan royalti reward kepada jamaah yang mereferensikan program Ikhtiar Umrah.
  4. Santunan duka bagi calon jamaah yang ditakdirkan meninggal dunia sebelum masa perjanjian berakhir sebesar 25 Juta + Saldo Dana Investasi
SYARAT MENJADI PESERTA
  1. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat mengajukan
  2. Usia peserta 6 tahun sd 60 tahun
  3. Masa kontrak 3 tahun, 5 tahun dan 10 tahun
KEUNGGULAN
  1. Dikelola dengan prinsip syariah dengan akad Wakalah bil Ujroh untuk pengelolaan Dana Tabarru, dan akad Mudharabah untuk pengelolaan Dana Investasi
  2. Biaya pengelolaan (ujrah) yang ringan
  3. Kontribusi dapat dibayarkan secara bulanan, semesteran atau tahunan
  4. Berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan atau menabung gratis dengan cara mereferensikan program Ikhtiar Umrah kepada jamaah.
PENGECUALIAN
Perusahaan dibebaskan dari kewajiban membayar Manfaat Asuransi jika Peserta mengalami musibah sebagai akibbat dari salah satu hal di bawah ini :
  1. Bunuh diri; atau
  2. Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang; atau
  3. Terlibat dalam perkelahian kecuali jika terbukti sebagai pihak yang mempertahankan diri; atau
  4. Akibat perbuatan yang disengaja, yang direncanakan dengan persetujuan Peserta atau Penerima Manfaat/Termaslahat; atau
  5. Bencana alam, wabah penyakit (epidemi), yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
  6. Cedera atau penyakit yang disebabkan secara sengaja oleh perbuatan sendiri untuk melukai/menyakiti diri sendiri, penyalahgunaan alkohol atau obat terlarang; atau
  7. Penyakit hubungan seksual (sexually transmitted diseases) seperti Gonorrhea/ Syphilis atau lainnya serta segala akibatnya; atau
  8. Terinfeksi virus Human Immunodeficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi oportunistik lain, Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC.
  9. Abortus, kecuali dengan alasan kesehatan; atau
  10. Perang atau segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan atau tidak; partisipasi aktif dalam demonstrasi/ huru-hara/ kerusuhan/ pengacauan atau kekacauan/ perbuatan teror/ pemberontakan atau keributan sipil/ kudeta/ kegaduhan sipil atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu; atau
  11. Peserta terlibat dalam Pertandingan kompetisi, atau perkelahian (kecuali jika orang yang mempertahankan diri), atau Peserta melukai diri sendiri atau usaha untuk melukai diri sendiri atau bunuh diri.
  12. Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam polis.
  13. Peserta menderita sakit mental, gangguan sistem syaraf.
Distribusi Pemasaran dengan System Referral
Ketentuan Referral :
  1. Yang dapat menjadi referral untuk program Ikhtiar Umrah adalah mereka yang sudah terdaftar menjadi Peserta dan memiliki kode referral.
  2. Referral akan mendapatkan fee apabila orang yang direferensikan telah menjadi peserta dan sudah membayar kontribusi pertama.
  3. Referral hanya bertugas sebatas :
    1. Menyampaikan adanya program Ikhtiar Umrah yang merupakan Produk Asuransi Muawanah Berencana dari Asyki
    2. Menginformasikan aplikasi Ikhtiar Umrah yang dapat diunduh dari play store pada hp android
    3. Mengarahkan calon peserta Ikhtiar Umrah untuk mempelajari ketentuan program melalui website resmi Asyki : www.ikhtiarumrah.id
    4. Mengingatkan pembayaran kontribusi harus dilakukan secara rutin sampai masa perjanjian asuransi berakhir.
  4. Referral DILARANG :
    1. Membuat media publikasi/promosi tanpa izin resmi dari PT. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI).
    2. Menggunakan istilah dan redaksional pada brosur, pamphlet, flyer, banner dan atau media publikasi sejenisnya yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan resmi oleh Asyki (official)
    3. Melakukan kegiatan yang mengatasnamakan ASYKI tanpa izin resmi dari Manajemen ASYKI.